Daftar Skema Sertifikasi
Berbagai skema kompetensi sektor kehutanan dan lingkungan hidup yang dirancang khusus untuk memenuhi standar industri.
Tidak ada skema yang cocok dengan pencarian Anda.
Menampilkan 158 dari 158 skema.
Tampilkan Lebih SedikitSkema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Program Pemberdayaan Masyarakat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Batang
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Getah
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Minyak
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Resin
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Klaster Penyusunan Laporan Capaian Aksi Mitigasi (LCAM) Perubahan Iklim
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administratif Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administratif Profesional
Skema Sertifikasi Klaster Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan Dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Inventarisasi Hutan/Pelaksana Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB)
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59 /MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Rencana Inventarisasi Tegakan Hutan/Penyusun Rencana Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB)
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Evaluasi (Evaluator) Tegakan/ Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala Inventarisasi (IHMB)
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Kayu Gergajian
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/II1/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Kayu Bundar Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik
(Keputusan Menteri Indonesia Nomor KEP.59/MEN/II/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Kayu Lapis Visual
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Getah Pinus
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/II1/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Minyak Terpenting
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Gondorukem
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Venir
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Mandor Penyadap Getah Pinus
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Peran Kelembagaan DAS
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tentang Penetapan Standar Bina Kompetensi Kerja Nasional Sektor Kehutanan Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Dokumen Rencana DAS Terpadu
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/II/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)
Skema Sertifikasi Okupasi Pengidentifikasi Daerah Rawan Bencana
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)
Skema Sertifikasi Okupasi Pengukur Data SPAS
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Kehutanan Bidang Bina Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)
Skema Sertifikasi Okupasi Pengumpul Data Catchment Area (CA)
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Data SPAS
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Data Catchment Area (CA)
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)
Skema Sertifikasi Okupasi Evaluator Kinerja DAS
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai)
Skema Sertifikasi Okupasi Melakukan Penanaman Mangrove
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.122/MEN/V/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan)
Skema Sertifikasi Okupasi Melakukan Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan secara Sipil Teknis
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.122/ MEN/V/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Inventarisasi dan Penetap Lokasi Reklamasi Hutan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.122/MEN/V/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Rencana Reklamasi Hutan dan Lahan
(Keputusan Menteri Tenaga Keria dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.122/MEN/V/201 1 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Rancangan Tehnis Reklamasi Hutan dan Lahan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.122/MEN/V/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan dan Lahan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penilai Bibit Siap Tanaman
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Mandor Persemaian
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/II1/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Perlebahan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.99/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Budidaya Tanaman Penghasil HHBK
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Keputusan Indonesia Nomor KEP.99 /MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Keria Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu)
Skema Sertifikasi Klaster Penyusunan Dokumen Rancangan Aksi Mitigasi (DRAM) Perubahan Iklim
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan Dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan Dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administratif Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administratif Profesional
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP-RLI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara.
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Pergaharuan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.99/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu)
Skema Sertifikasi Okupasi Membangun Sumber Benih
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penilai Sumber Benih (Penilai Tegakan Benih)
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Pengelola Sumber Benih
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Membangun Sumber Daya Genetik
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Mengadakan Benih
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Menangani benih
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Mutu Benih
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan) UNIT KOMPETENSI
Skema Sertifikasi Okupasi Penguji Mutu Benih
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Menguji Mutu Bibit
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/II1/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Membuat Bibit Generative
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.59/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Sub Sektor Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, serta Reboisasi dan Rehabilitasi Hutan Perencanaan Hutan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Membuat Bibit Vegetative
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.93/MEN/IV/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Perbenihan Tanaman Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Bidang Prasyarat
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.602/MEN/VIII/2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu)
Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Bidang Produksi
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.602/ MEN/VIII/2012 entang enetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu)
Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Bidang Ekologi
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.602/MEN/VIII/2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu)
Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Bidang Sosial
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.602/MEN/VIII/2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu)
Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Unit Usaha Hutan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.602/MEN/VIII/2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu)
Skema Sertifikasi Okupasi Auditor Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada Unit Usaha Industri Hasil Hutan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.602/MEN/VIII/2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Pemanfaatan Hutan Sub Bidang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencanaan Hutan
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanenan Hutan
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pembinaan Hutan
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Bulat
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Gergajian
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Kayu Lapis
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Serpih Kayu
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengujian Arang Kayu
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Kelompok Kulit
(Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penataan Lahan dalam Rangka Reklamasi Hutan dan Lahan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Golongan Jasa Penunjang Kehutanan Bidang Kerja Pengendali Ekosistem Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Pengendalian Erosi dan Sedimentasi dalam Rangka Reklamasi Hutan dan Lahan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Golongan Jasa Penunjang Kehutanan Bidang Kerja Pengendali Ekosistem Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penanaman (Revegetasi) dalam Rangka Reklamasi Hutan dan Lahan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Golongan Jasa Penunjang Kehutanan Bidang Kerja Pengendali Ekosistem Hutan)
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Pemeliharaan Tanaman Hasil Reklamasi
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 205 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Golongan Jasa Penunjang Kehutanan Bidang Kerja Pengendali Ekosistem Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pengenal Pohon
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Perancang Sampling Design
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pengukur Parameter Biomassa Pohon
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pengukur Parameter Bahan Organik Tanah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pengukur Parameter Biomassa Produk Kayu (Harvested Wood Product)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Fisika Tanah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Kimia Tanah
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Teknisi Laboratorium
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Cadangan Biomassa Karbon
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Persamaan Alometrik
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Kandungan Karbon Hutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pengendali Mutu (Quality Assurance and Quality Control) Data dan Informasi Ground Based
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pengumpul Data Penginderaan Jauh
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penginderaan Jauh
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Penginderaan Jauh
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pengendali Mutu (Quality Assurance and Quality Control) Data dan Informasi Spasial
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Karbon Hutan Lanjutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Pengendali Mutu Karbon Hutan Lanjutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Penanganan Konflik di dalam Pengelolaan Hutan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH))
Skema Sertifikasi Okupasi Surveyor Sosial Ekonomi Masyarakat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Surveyor Biofisik Hutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Analis Data Biofisik Hutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Pengukur Teristris Hasil Penataan Hutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Perencana UKL dan UPL
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Skema Sertifikasi Okupasi Pemantau dan Evaluator Kinerja Pengelolaan Hutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Rencana Pengelolaan Hutan
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor ehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Rencana Kerja Tahunan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKT-PHHK)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (RKU-PHHK)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH)
(Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH))
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Dokumen Studi Kelayakan Pengelolaan Hutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Silvikultur Intensif (SILIN)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Pelaksana Pemelihara Tanaman Hutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Penilai Hasil Tanaman
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Penyusun Program Pemberdayaan Masyarakat
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Evaluator Kinerja Pengelolaan Hutan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan, Hasil Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, serta Administrasi Kehutanan untuk Sumber Daya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pengukuran dan Perpetaan Hutan
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemanfaatan Jasa Lingkungan Karbon
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 601 Tahun 2012; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 68 Tahun 2013; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Perencanaan Wisata Alam
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Pemandu Wisata Alam
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.61/MEN/III/2009 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Bidang Kepemanduan Ekowisata; Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan.
Skema Sertifikasi Okupasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan (GANISPH) Jasa Lingkungan Air dan Aliran Air
(Keputusan Menteri Republik Indonesia Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.45/MEN/III/2011 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial Sub Bidang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Serta Administrasi kehutanan Untuk Sumberdaya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu Pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari, dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2022 tentang Profesi dan Kompetensi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan)
Skema Sertifikasi Klaster Penebangan Pohon Menggunakan Chainsaw
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam serta Administrasi Kehutanan untuk Sumberdaya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Pemanenan Kayu dan Hasil Hutan Selain Kayu Pada Jabatan Kerja Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produk Lestari
Skema Sertifikasi Okupasi Manggala Agni 1 (Fire Crew 1)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Manggala Agni 2 (Fire Crew 2)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Operator SPBK dan Informasi Hotspot Planning Staff
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Peralatan Pemadaman (Mobil dan Alat Berat)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Mekanik Peralatan Pemadaman (Mobil dan Alat Berat)
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Perencanaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Hutan, Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Serta Administrasi kehutanan Untuk Sumberdaya Manusia pada Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Manggala Agni 3 (Fire Crew 3)
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Penata Posko Siaga
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Penata Logistik dan Pergudangan Manggala Agni
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Kepala Manggala Agni
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2010 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Listrik, Gas dan Air Bidang Pengadaan dan Penyaluran Air Sub Bidang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jabatan Kerja Manajemen Air Minum Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia; Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Okupasi Instruktur Dalkar
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Golongan Pokok Kehutanan dan Penebangan Kayu Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 333 Tahun 2020 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Ketenagakerjaan Bidang Standardisasi, Pelatihan Kerja dan Sertifikasi dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.47/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2017 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia dan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
Skema Sertifikasi Klaster Verifikasi Nilai Ekonomi Karbon
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Skema Sertifikasi Klaster Validasi Ekonomi Karbon
Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 601 Tahun 2012 tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Kehutanan Bidang Inventarisasi Karbon Hutan Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
Skema Penanggung Jawab Operasional Pengolah Limbah
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Fasilitas Berupa Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali Di Areal Bekas Tambang Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali di Areal Bekas Tambang Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali di Areal Bekas Tambang Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Insinerator Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Insinerator Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Insinerator Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Termal Untuk Boiler Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Termal untuk Boiler Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Golongan Pokok Pengelolaan Limbah Bidang Pengelolaan Limbah Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) dan Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Termal untuk Boiler Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Stabilisasi Atau Solidifikasi Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Stabilisasi atau Solidifikasi Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Stabilisasi atau Solidifikasi Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Bioremediasi Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Bioremediasi Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Melalui Proses Bioremediasi Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sebagai Bahan Baku Dengan Teknologi Destilasi Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Destilasi Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Destilasi Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Industri Pulp Dan Kertas Sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Pulp dan Kertas sebagai Bahan Baku Pembenah Tanah Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sebagai Substitusi Bahan Bakar Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Bakar Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Bakar Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk Anfo (Amonium Nitrat Fuel Oil) Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Bakar Produk ANFO (Amonium Nitrat Fuel Oil) Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Beton Siap Pakai Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Semen Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Fasilitas Berupa Penimbusan Akhir Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Penimbusan Akhir Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Penimbusan Akhir Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Industri Kertas Sebagai Bahan Baku Pembuatan Kertas Low Grade Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Kertas sebagai Bahan Baku Pembuatan Kertas Low Grade Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Sludge Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Industri Kertas sebagai Bahan Baku Pembuatan Kertas Low Grade Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Bata Merah Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Bata Merah Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Substitusi Bahan Baku Pembuatan Bata Merah Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Sebagai Bahan Baku Dengan Teknologi Peleburan Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Peleburan Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) sebagai Bahan Baku dengan Teknologi Peleburan Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 3
Skema Sertifikasi Okupasi Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 3 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Operator Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 3.
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Manajer Pemulihan Lahan Terkontaminasi Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6.
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 dan Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Manajer Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6.
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Manajer Pemanfaatan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6.
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Manajer Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6.
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Fasilitas Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 6
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 6 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Sumur Injeksi Jenjang Kualifikasi 6.
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Manajer Dumping (Pembuangan) Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Jenjang Kualifikasi 6.
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Fasilitas Berupa Penimbunan Akhir Jenjang Kualifikasi 6
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Penimbunan Akhir Jenjang Kualifikasi 6 (Catatan teks pada deskripsi dokumen tertulis 'Penyimpanan', sedangkan pada judul tertera 'Penimbunan') adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Manajer Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Penimbunan Akhir Jenjang Kualifikasi 6.
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP-RLI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah.
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.5/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP-RLI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air.
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara
Skema Sertifikasi Okupasi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara adalah skema sertifikasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 187 Tahun 2016 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan dan Pembersihan Limbah dan Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Industri dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP-RLI dan memastikan kompetensi pada Jabatan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara.
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Fasilitas Berupa Penempatan Kembali Di Area Bekas Tambang Atau Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Limbah B3) Dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 6
Skema Sertifikasi Okupasi Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang atau Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 6 adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema Sertifikasi Lembaga Sertifikasi Profesi Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI) untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten yang banyak dibutuhkan oleh dunia usaha/industri yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, serta kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP-RLI. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 191 Tahun 2019 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah dan Aktivitas Remediasi Golongan Pokok Pengelolaan Daur Ulang Sampah Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: S.185/C/C.7/SDM.4.1/8/3/2025 tentang Dukungan Penambahan Ruang Lingkup LSP Rimbawan dan Lingkungan (LSP-RLI), serta Surat Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor: B.964/C/SDM.3.10/12/2025 tentang Skema Sertifikasi Bidang Lingkungan Hidup. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan oleh LSP-RLI dan asesor kompetensi pada pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja untuk jabatan Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) Penempatan Kembali di Area Bekas Tambang atau Manajer Penimbunan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) dengan Fasilitas Berupa Bendungan Penampung Limbah Tambang Jenjang Kualifikasi 6.